STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil melelang aset milik Ivan CH Litha, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsui dana PT Elnusa Tbk pada Jumat, 21 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan aset yang dilelang berupa sebidang tanah berikut bangunan Rumah Toko (Ruko) tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan), dengan Luas Tanah 60 meter persegi (m2) dan luas bangunan 184 m2.
Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama Terpidana Ivan CH Litha yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Kapuspenkum, objek yang berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi yang laku terjual senilai Rp 1.395.000.000.
Puspenkum Kejagung
Mekanisme ini digelar untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
BPA Kejaksaan mewakili delegasi Kejaksaan RI dalam pertemuan umum tahunan CARIN di Den Haag, Belanda
Baca Selengkapnya
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id