STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan hibah dua unit kapal penangkap ikan hasil rampasan perkara illegal fishing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin, 29 Desember 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang diterima oleh Gubernur Sulut, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, S.E, di Wisma Gubernuran Provinsi Sulut.
Penyerahan ini menjadi wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menerapkan penegakan hukum modern yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan dan memanfaatkan aset negara.
"Pemanfaatan barang rampasan negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum modern," ujar Kepala BPA Dr Kuntadi dalam sambutannya.
Menurut Dr Kuntadi, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari sejauh mana aset negara dapat dikembalikan manfaatnya kepada publik.
"Barang rampasan negara harus bernilai guna, karena pemulihan aset adalah bagian dari keadilan yang berdampak langsung bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., memastikan kapal yang dihibahkan telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan layan untuk digunakan.
"Kami berharap aset negara ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir," ujar Kajati.
Mengutip laporan Kejati Sulut dalam unggahan di akun Instagram @kejatisulut, kapal yang telah dinyatakan layak ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung ekonomi nelayan, memperkuat sektor kelautan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir Sulawesi Utara.
Kedua kapal merupakan barang rampasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam perkara tindak pidana illegal fishing yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inchract). Kedua kapal itu adalah FB ST Bobby 1 beserta alat kelengkapannya dengan ukuran 151 GT dan FB ST Michael 138 dengan ukuran 65,7 GT beserta alat kelengkapannya.
Sebelumnya, kedua kapal sudah dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado belum belum ada penawaran.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik ilegal dan menghadirkan manfaat nyata bagi daerah.
Kegiatan serah terima dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor J. Mailangkay, para unsur Forkopimda, para Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, S.E, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih seraya berharap dua kapal yang dihibahkan oleh Kejaksaan RI dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Kapal rampasan bukan untuk dimusnahkan tapi untuk menggerakkan ekonomi nelayan," ujar Gubernur
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id