STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah Dr Kuntadi, S.H., M.H sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggantikan Kamis, 27 November 2025 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bersamaan dengan pelantikan Dr Kuntadi sebagai Kepala BPA Kejaksaan RI yang baru, Jaksa Agung juga melantik 3 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 5 pejabat eselon II di lingkungan Kejagung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa jabatan adalah kepercayaan dan amanah dari negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan kesungguhan. Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam penguatan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang agar berjalan secara profesional.
Puspenkum Kejagung
Kepada Kepala BPA Kejaksaan RI yang baru, Jaksa Agung memberikan tiga arahan dan penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan. Arahan dan tugas itu adalah menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan. BPA dinilai memiliki posisi sentral dalam mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Arahan kedua adalah Jaksa Agung menginstruksikan Kepala BPA Kejaksaan untuk melakukan optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, rampasan, maupun sita eksekusi.
Jaksa Agung juga meminta BPA meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melaksanakan kolaborasi dengan berbagai lembaga domestik maupun internasional.
Selain Dr Kuntadi yang dilantik sebagai Kepala BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung diketahui melantik tiga orang Kajati baru yaitu:
1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2. Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
3. Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Sama seperti kepada Kepala BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung juga langsung memberikan empat arahan dan tugas kepada para Kajati baru. Keempat arahan itu adalah penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas, khususnya yang menyangkut hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat, seperti penanganan perkara korupsi; Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berintegritas.
Dua arahan dan tugas lainnya adalah para Kajati diinstruksikan untuk mencermati dengan baik berlakunya KUHP Nasional pada awal Tahun 2026 serta pembaruan Hukum Acara Pidana, yang akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum;
Serta, Memaksimalkan fungsi pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah hukumnya. Secara khusus Jaksa Agung mengingatkan agar tidak ada pegawai Kejaksaan yang berperilaku dan bertutur kata jauh dari adab, etika, dan integritas, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun pada media sosial.
Sementara para pejabat eselon II baru yang dilantik pada hari ini adalah:
1. Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
2. Irene Putrie, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
3. Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
4. Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
5. I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Para pejabat baru di lingkungan Kejagung ini diminta Jaksa Agung untuk memedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi internal Kejaksaan untuk mendukung penyelesaian tugas secara tepat, cermat, dan terukur
Para pejabat baru di lingkungan Kejagung juga diminta segera melaksanakan arahan dan kebijakan pimpinan, terutama yang menjadi prioritas masing-masing Eselon I; serta memperkuat sinergi antar bidang melalui kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang efektif untuk mewujudkan visi dan misi institusi.
BPA Kejaksaan mewakili delegasi Kejaksaan RI dalam pertemuan umum tahunan CARIN di Den Haag, Belanda
Baca Selengkapnya
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id