STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Penyidik pada telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada Kamis, 2 April 2026.
Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat tinggi berinisial S yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024. Sementara dua tersangka lainnya adalah inisial CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama dan RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum dan Humas) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangan pers kepada media setempat di Banda Aceh, menjelaskan ketiga tersangka berinisial S, CP, dan RH ditahan Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk masa 20 hari ke depan.
"Sebelum ditahan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan ketiganya. Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan," kata Ali Rasab Lubis.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2024. Salah satu program yang dilaksanakan adalah beasiswa kerja sama dengan University of Rhode Island yang penyalurannya melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukaan dugaan penyimpangan di antaranya penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan data riil (fiktif).
Penagihan tersebut tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga menyebabkan dana yang dicairkan tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyaluran beasiswa fiktif pada program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 14,07 miliar, yang berasal dari kelebihan pembayaran beasiswa luar negeri, serta penyaluran dana beasiswa yang bersifat fiktif.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 1,88 miliar, yang telah dititipkan pada rekening penitipan resmi.
katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id