STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat yang baru diangkat Jaksa Agung RI pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Mengutip informasi dari akun Instagram resminya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Hendrizal Husin, S.H., M.H., diketahui melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng Agustian Sunaryo, S.H., CN.,M.H., bertempat di Aula Kejati Kalteng.
Acara pelantikan dihadiri seluruh Pejabat Utama Kejati Kalteng, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Kajari Katingan, para Kajari se-Kalimantan Tengah yang mengikuti secara virtual, serta seluruh pegawai Kejati Kalteng.
Dalam amanatnya, Kajati Kalteng Hendrizal Husin menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting dalam memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Kepada Wakajati Kalteng yang baru, kajati menekankan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh jajaran, serta memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan tugas pimpinan, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan.
“Jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas, loyalitas, profesionalitas, serta keteladanan. Saya berharap Wakajati dapat menjadi penggerak dalam memperkuat sinergi dan soliditas seluruh jajaran Kejaksaan di Kalimantan Tengah,” tegas Kajati
Sementara itu di lokasi berbeda pada hari yang sama, Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan melantik dan mengambil sumpah jabatan Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, bertempat di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV Kejati Kalbar.
Dalam arahannya, Kajati Kalbar menegaskan tiga fondasi utama yang wajib menjadi napas dalam pelaksanaan tugas Bidang Tindak Pidana Khusus. Ketiga pondasi itu adalah integritas yang menjadi karakter dan kompas dalam setiap kewenangan, Profesional dalam bentuk bekerja cermat, objektif, terukur dan berdasarkan hukum serta alat bukti, serta kepercayaan publik yang harus dijaga karena masyarakat menilai bukan hanya hasil penegakan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan dijalankan.
“Ketika jaksa bertindak profesional, masyarakat akan melihat bahwa hukum masih memiliki marwah. Sebaliknya, ketika terjadi penyimpangan, yang tercoreng bukan hanya nama pribadi, tetapi juga nama besar institusi Kejaksaan.”
Sebagai bidang yang menangani perkara kompleks, sensitif dan bernilai besar, Aspidsus dituntut menghadirkan penegakan hukum yang tegas, berintegritas, berkeadilan serta berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id