STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025 pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menegaskan pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya itu masing-masing berasal pihak swasta dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saksi-saksi itu adalah inisial YBS selaku Auditor PT SGS I dan DP selaku PNS pada Balai Besar SDPJIS.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan 2 orang Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada Entitas Perusahaan tahun 2008-2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026 lalu.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah BP dan SR selaku Penyelenggara Negara yang bertugas selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak dalam perkara yang ditangani penyidik Kejagung tersebut.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008.
Perusahaan diketahui melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara Under Invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp," ungkap Saiful Bahri.
Lebih lanjut Saiful Bahri menjelaskan bahwa agar nilai produk PT. TPL berkurang dari nilai sebenarnya, perusahaan secara melawan hukum selama periode 2018-2025 melaporkan penjualan lokal produk Pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R yang merupakan perusahaan afiliasi, berupa produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Perbuatan ini menyebabkan penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id