STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018-2026 yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dalam pemeriksana kali ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS meminta keterangan dari tiga saksi yang memenuhi panggilan Penyidik dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketiga saksi ASN dari di KPP BDC Pangkalpinang itu adalah HD, AH, dan TAC.
Kapuspenkum menegaskan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga telah memeriksa tiga orang saksi dalam perkara yang sama. Penyidik meminta keterangan dari saksi berinisial W dan AC yang keduanya diperiksa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Satu saksi lainnya berasal dari pihak swasta berinisial DPS yang diperiksa Tim Penyidik JAM PIDSUS selaku staf pada PT S UP Pangkalpinang.
Seperti diketahui, Tim Penyidik JAM PIDSUS tewlah menetapkan tiga orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018-2026 pada Selasa, 7 Juli 2026 lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Selain dari para tersangka, Tim penyidik juga memeriksa keterangan yang diberikan oleh saksi lainnya sebanyak 18 orang.
Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan tiga orang yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka yaitu IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id