STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, dalam keterangannya kepada media mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan,” katanya.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YWH, mantan Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara periode 2020 hingga 2026, serta MHAJ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Maluku Utara tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah meminta keterangan dari 45 orang saksi dan sejumlah ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti serta telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 di Disperindag Provinsi Maluku Utara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.602.824.429.
Anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan belanja barang yang diperuntukkan untuk kemudian dijual atau diserahkan kepada masyarakat, termasuk dalam rangka kegiatan pasar murah.
Kasus ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. Pada 19 Agustus 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara juga melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Maluku Utara di Kota Sofifi. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan penyaluran barang dalam program pasar murah dengan nilai anggaran sekitar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan kedua tersangka disangka telah melanggara Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 618 KUHP.
Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejati Maluku memastikan tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran.
“Kami terus mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian pengelolaan anggaran yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp2,6 miliar,” tegas Kasi Penkum
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id