STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas strategi penuntutan dan pelaksanaan putusan terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana sumber daya alam berbasis dominus litis aktif melalui penyusunan petunjuk teknis.
FGD yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2026 tersebut diikuti seluruh pimpinan Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di daerah dan jajaran Pidum yang hadir secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Jampidum Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan turut dihadiri Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H., jajaran pejabat di lingkungan JAM-Pidum, serta sejumlah pemangku kepentingan dari lembaga peradilan, kementerian terkait, Bareskrim Polri, asosiasi pertambangan, dan satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Sejumlah narasumber juga hadir memberikan pandangan di antaranya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. dari Universitas Brawijaya; R. Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H. dari Mahkamah Agung RI; Sahid Junaedi, S.Kom., M.M. dari Kementerian ESDM; Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si. dari Kementerian Kehutanan RI; serta Matheus Nathanael, S.H., C.L.D. dari Indonesian Judicial Research Society.
FGD ini membahas penyusunan gagasan strategis yang mengangkat tema Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Petunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.
Jampidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalm keynote speech menyoroti urgensi implementasi Pasal 123 KUHP. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan instrumen penting dalam penanganan perkara kejahatan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini marak terjadi, sehingga petunjuk teknisnya harus segera dirumuskan.
Jampidum memaparkan bahwa penanganan kasus lingkungan memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Ia mencontohkan, seringkali kerugian lingkungan telah dihitung dengan matang saat proses penyidikan dan penuntut umum telah menghadirkan ahli kerugian lingkungan di persidangan, namun fakta tersebut kerap menemui kendala untuk dibuktikan sebagai kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, pengenaan Pasal 123 KUHP harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan DPA, terutama dalam menjerat subjek hukum korporasi.
Pelaksanaan FGD ini ditujukan sebagai wadah uji publik untuk mengkaji dan membedah rancangan kebijakan strategis yang sedang disusun.
Jampidum berharap forum ini mampu menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum dalam menindak tegas korporasi yang terlibat perkara tindak pidana sumber daya alam.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id