STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam-Datun) Kejaksaan Agung menggelar Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) Sektor Publik bagi aparatur pemerintah daerah serta kementerian/lembaga. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Senin-Rabu, 5-7 Oktober 2026, digelar di Le Méridien Hotel, Jakarta Pusat ini merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan Kejaksaan menuju peran Advocaat General.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Jamdatun Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. yang sekaligus menjadi pembicara utama dengan materi “Adhyaksa Chambers Hearing Facilities untuk Mediasi dan Arbitrase: Bukti Negara Hadir dalam Proses Alternative Dispute Resolution (ADR)”.
Dalam paparannya dikutip dari laman Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Narendra Jatna menekankan pentingnya transformasi peran Kejaksaan dalam menghadapi kebutuhan penyelesaian sengketa di sektor publik.
Ditegaskan Jamdatun, Kejaksaan RI memperoleh mandat sebagai game changer dalam Rancangan Program Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Mandat tersebut, kata dia, menuntut transformasi Kejaksaan dari administrative state menjadi strategic state institution.
Menurut Jamdatun, Kejaksaan tidak lagi hanya dipandang sebagai institusi penuntut dalam perkara pidana maupun sekadar pengacara bagi instansi pemerintah. Kejaksaan harus mengambil peran sebagai penjaga kepentingan umum. Hal tersebut menjadi penting mengingat masih terdapat persoalan dalam penyelesaian sengketa antar-entitas negara yang kerap berujung pada proses litigasi.
Ia mengidentifikasi setidaknya lima tantangan sistemik, yakni fragmentasi penyelesaian sengketa antar-lembaga, risiko hukum dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), proses litigasi yang panjang dan mahal, belum optimalnya mekanisme ADR sektor publik, serta kebutuhan mendesak terhadap kepastian hukum bagi investasi.
Dalam konteks tersebut, Adhyaksa Chambers diproyeksikan menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif sektor publik secara nasional.
Salah satu landasan pentingnya adalah ketentuan Pasal 87F Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur bahwa setiap sengketa antar-BUMN atau antarperusahaan afiliasi wajib diselesaikan melalui mediasi.
“Hukum tidak boleh hanya hadir ketika sengketa telah membesar, tetapi harus hadir sejak awal sebagai penjaga arah pembangunan negara,” tegasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id