STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2014 sampai dengan 2025.
Adapun kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MR selaku Penyelia Customer Service pada Bank Plat Merah periode tahun 2023 dan EDY selaku Wakil Kepala Cabang / Pimpinan Bidang Pelayanan pada Bank Plat Merah periode tahun 2023.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1425/L.9/Fd.1/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Heydemas dalam klonferensi pers yang berlangsung di Pangkalpinang, Kamis, 1 Oktober 2026 lalu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) kepada kurator untuk dijadikan harta pailit dalam proses kepailitan PT Koba Tin.
Padahal, dana jaminan pascatambang tersebut bukanlah aset perusahaan sehingga tidak dapat dijadikan budel pailit.
Dana jaminan tersebut, lanjut Corneles, seharusnya digunakan oleh Dirjen Minerba untuk pelaksanaan reklamasi dan pemberdayaan masyarakat terdampak.
Akibat perbuatan tersebut, kegiatan pascatambang PT Koba Tin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100% (saat ini baru mencapai 52,12%), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara indikatif sebesar USD 6,262,719.71 atau dikonversi menjadi sekitar Rp112.542.089.628,11, serta menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar tambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Disangkakan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan pertimbangan Pasal 100 KUHAP, kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran kurator dalam pencairan dana tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id