STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan eksekusi terhadap uang rampasan senilai Rp 61.803.987.500 dari perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk Ijin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Eksekusi dilaksanakan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. bersama jaksa eksekutor berdasarkan perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
Perkara tersebut diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tanggal 27 November 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3049 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Berdasarkan amar putusan, terdapat uang sebesar Rp27.327.662.000 dan Rp34.023.055.500 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Uang tersebut akan disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke rekening kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain soal pembayaran uang ganti rugi, putusan pengadilan juga menetapkan uang sebesar Rp66 juta dan Rp387,27 juta untuk dirampas bagi negara.
Kejari Musi Rawas menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari pembuktian dan pemidanaan, tetapi juga dari terlaksananya putusan pengadilan serta pengembalian aset atau hasil tindak pidana kepada negara.
Kajari Musi Rawas menegaskan bahwa eksekusi uang rampasan tersebut menjadi bentuk konkret komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan keuangan negara. Setiap aset atau hasil tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan dirampas untuk negara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi memastikan hasil akhirnya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara dan kepentingan masyarakat," ujar Kajari Musi Rawas dalam keterangan resminya.
Dalam penanganan tindak perkara, Kejari Musi Rawas menegaskan terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id