STORY KEJAKSAAN - Sinergi dan pendampingan hukum kembali dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Republik Indonesia. Kali ini JAM DATUN secara resmi menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT ASABRI (Persero).
Acara yang berlangsung pada Senin, 7 September 2026 ini dihadiri langsung oleh JAMDATUN R. Narendra Jatna, Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jefry Haryadi P. Manullang, beserta jajaran Direksi PT ASABRI (Persero) dan pejabat eselon di lingkungan JAMDATUN.
Mengutip keterangan dari akun instagram resmi @jamdatun_kejgungri, perpanjangan kerja sama ini menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kemitraan kelembagaan yang berkelanjutan.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas, tindakan korporasi, serta pengelolaan aset PT ASABRI (Persero) senantiasa berjalan dalam koridor hukum, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sinergi ini diharapkan dapat menjaga efisiensi dan akuntabilitas PT ASABRI (Persero) sehingga memberikan perlindungan optimal bagi keberlanjutan manfaat peserta maupun kepentingan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id