STORY KEJAKSAAN - Setelah memeriksa saksi dari unit produksi Kundur, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari PT Timah Tbk terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018-2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan itu adalah HG dari PT Timah Tbk dan LOTJ dari PT PMM.
KEJAKSAAN AGUNG
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi-saksi pada dua perkara di sektor pertambangan itu dilakukan untuk untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.," ujar Kapuspenkum.
Sebagai informasi, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 -2026, tim penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan tiga orang tersangk masing-masing berinisial IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Sebelumnya, ketiga orang tersangka tersebut diperiksa penyidik Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan para tersangka disangka telah melangggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id