STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
"Dengan ditemukan alat bukti yang cukup tim penyidik pada hari ini telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantor Kejari Jambi, Kamis, 8 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, Kajari menjelaskan bahwa tim penyidik dari Kejari Jambi menemukan adanya dugaan pemberian kickback fee kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tim juga menemukan fakta pencairan anggaran sebesar 100% atas pekerjaan pemutakhiran pajak daerah yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial NE sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 selaku Pengguna Anggaran (PA), ID sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW sebagai PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi selaku broker pada kegiatan dimaksud.
Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta masing-masing berinisial NAS yang merupakan Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024 selaku penyedia, dan RS sebagai Tenaga Pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024 selaku surveyor.
Dijelaskan Kajari, penyidikan mengungkapkan Tersangka NE dan IDE melakukan kesepakatan bersama Tersangka HW dan NAS pada tahun 2024 sebelum tender program konsultasi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi pada BPPRD dilaksanakan.
Kesepakatan tersebut dibuat agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan proyek belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah yang mengalokasikan pagu anggaran Rp1,8 miliar. Dalam kesepakatan itu juga terdapat komitmen berupa pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), antara lain survei dan validasi terhadap subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dilakukan sebagaimana ketentuan.
Lebih lanjut, ujar Kajari, para tersangka juga tidak melibatkan sebagian besar tenaga ahli dan pendukung yang dipersyaratkan, tidak membayarkan honor, hingga memalsukan tanda terima pembayaran gaji.
Selanjutnya, tersangka NAS dan RS merekayasa hasil pekerjaan seolah-olah tabel inventori data pajak telah diperbarui melalui survei dan validasi ketua RT serta lurah, padahal proses tersebut tidak pernah dilakukan.
Akibat perbuatan para tersangka, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang tervalidasi serta sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web gagal tercapai.
Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Para tersangka disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Jambi berkomitmen untuk terus mengedepankan profesionalitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan setiap perkara tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id