STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013-2025 pada Selasa 13 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan seorang mantan kepala dinas sebuah instansi pemerintah di Kabupaten Nunukan.
Saksi yang dimintai keterangan itu adalah inisial MS selaku pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup. Satu saksi lainnya adalah inisial JM selaku mantan Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan.
KEJAKSAAN AGUNG
Diketahui pada Februari 2026 lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara juga pernah melakukan penggeledahan empat kantor dinas provinsi dan satu kantor perwakilan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penggeledahan yang berlangsung pada 11 Februari 2026 itu dilakukan guna mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti terkait adanya Indikasi Tindak Pidana Korupsi pada sektor Pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara
Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Dinas Kehutanan (Dishut), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltara.
Usai menggelar penggeledahan, Penyidik Pidsus Kejati Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya tak memenuhi surat panggilan dari penyidik pada pada 8-12 Juni 2026. Kegiatan pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejagung, Jakarta.
"Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013-2025," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria kala itu.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id