STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang menangani perkara tersebut telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 4 orang saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Keempat orang saksi dari Pemkot Bekasi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu inisial DADA, DFB, NA, dan
DKW.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.," ujar Kapuspenkum.
Keempat orang saksi dari Pemkot Bekasi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu inisial DADA, DFB, NA, dan
DKW.
Ditegaskan Kapuspenkum bahwa proses pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Kapuspenkum.
Diketahui Tim Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 pada 17 September 2026 lalu.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," ujar Kapuspenkum.
Penggeledahan Tim Penyidik JAM PIDSUS diketahui dilakukan di enam lokasi yang berada di Bekasi dan Jakarta.
Di ibukota, penggeledahan digelar di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta.
Sementara sisanya dilakukan penggeledahan di Bekasi tepatnya di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id