STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaan tahap II salah satu perkara dari dugaan korupsi MBG di BGN tersebut, Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL menyerahkan lima orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas. Kelima tersangka itu adalah inisial BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku Pejabat Pejabat Komitmen (PPK), GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
Dua tersangka lainnya adalah inisial YY selaku Direktur PT YAT dan AA selaku Direktur PT ASE.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG di BGN tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pelaksanaan tahap II, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari. Tim Penuntut Umum juga akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id