STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H., bersama Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH memutuskan untuk menyetujui pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif (MKR) terhadap Tersangka Roselince Br Aritonang yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Keputusan itu ditetapkan Kajati usai mendengar pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Agita Tri Moertjahjanto, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui MKR.
Ekspose yang digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026 di ruang rapat lantai II Kejati Sumut tersebut dilakukan secara virtual serta diikuti Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, S.H., M.H., serta pejabat struktural pada bidang Pidum Kejati Sumut.
Perkara ini bermula saat Tersangka Rosdelince diamankan pihak security PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang beralamat di Desa Sarma Nauli Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar 12.30 WIB.
Tersangka diamankan karena mengambil satu kantong plastik berisi brondolan buah sawit secara tanpa hak dan tanpa ijin pemilik milik perusahaan. Akibat perbuatannya, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Sebagaimana Diubah Dengan Pasal 29 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Usai mendengar paparan Kajari Sibolga, Kajati Sumut memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum terhadap tersangka dengan pendekatan keadilan restoratif. Keputusan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan alasan tersangka telah mengakui perbuatannya serta telah menyatakan permohonan maaf secara tulus kepada korban.
Dari hasil profiling juga diketahui Tersangka Roselince merupakan seorang ibu rumah tangga dan mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut demi menambah dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang beranggotakan 5 orang anak.
Alasan lain adalah pihak perusahaan pemilik kebun sawit secara tulus telah memaafkan perbuatan tersangka dan tokoh masyarakat melalui kepala desa telah meminta secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat dihentikan melalui keadilan restoratif.
KEJATI SUMUT
Dengan dilaksanakan mekanisme keadilan restoratif, Kajati Sumut berharap keputusan tersebut akan memberi manfaat hukum kepada tersangka dan keluarganya serta menjaga keharmonisan hubungan sosial di masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id