STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 5 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari Batu Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H., dan dilaksanakan di Kantor KONI Kota Batu.
Mengutip keterangan dari akun instagram resmi Kejari Batu, Tim Penyidik dari hasil penggeledahan tersebut telah melakukan penyitaan beberapa dokumen yang diduga turut berkaitan dengan dugaan perkara yang tengah didalami secara profesional, transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui status penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Batu telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan pada Agustus 2026 lalu. Hal ini ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-1411/M.5.44/Fd.2/09/2026, tertanggal 25 September 2026.
Selama proses penyelidikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya dalam penjelasannya kepada media setempat mengatakan penyidik Kejari telah memeriksa 15 saksi. Para saksi tersebut berasal dari jajaran pengurus pimpinan KONI Kota Batu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, dan unsur lain.
Pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan. Selain itu, sekaligus mengumpulkan fakta terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Keterangan dari para pihak dibutuhkan untuk melengkapi bahan penyelidikan. Prosedur itu penting untuk memastikan fakta dalam perkara tersebut. Pemanggilan itu berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana hibah KONI Kota Batu.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id