Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum mengingatkan pentingnya digitalisasi proses hukum dan pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam sistem penuntutan perkara.
Arahan tersebut disampaikan Sesjampidum dalam kegiatan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Sesjampidum, Kejaksaan kini mengembangkan database berbasis AI yang dapat menganalisis jenis perkara, profil pelaku, motif, dan dampak sosial tindak pidana secara real-time. Pemanfaatan teknologi digital ini guna mempercepat pengambilan keputusan serta memastikan keadilan yang adaptif terhadap masyarakat modern.
Dalam arahannya yang berjudul “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal”, Sesjampidum Dr. Undang Magopal menegaskan bahwa reformasi Kejaksaan diarahkan pada tiga pilar utama yaitu transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.
Kejati Kepri
Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menerapkan ISO 37001:2016 yaitu Sistem Manajemen Anti Suap dan ISO 9001:2015 terkait Standar Layanan Publik), disertai reformasi struktur organisasi dan penguatan fungsi pengawasan.
Dari sisi personal, setiap jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, dan responsivitas dalam penanganan perkara.
“Jaksa bukan hanya penuntut di pengadilan, tetapi juga pengacara negara dan penasihat hukum publik yang menjaga kepentingan bangsa. Semua langkah reformasi ini menuju sistem Single Prosecution System yang terpadu dan efisien,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian (Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid menekankan pentingnya optimalisasi Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam memperkuat kualitas dan transparansi penanganan perkara.
Setiap satuan kerja, pesan Dr Maryadi perlu memastikan seluruh tahapan perkara mula dari prapenuntutan hingga eksekusi terinput ke CMS dan dilaporkan secara akurat melalui Executive Information System (EIS).
Kejati Kepri
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan supervisi memiliki makna strategis sebagai sarana evaluasi dan pembinaan guna memperkuat profesionalisme serta akuntabilitas penanganan perkara di bidang tindak pidana umum.
“Sebagai daerah kepulauan dan perbatasan, tantangan hukum di Kepri semakin kompleks, sehingga peningkatan kualitas penanganan perkara menjadi keharusan,” ujarnya.
Kajati mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari sejauh mana keadilan dan kemanfaatan dirasakan masyarakat.
“Setiap perkara bukan sekadar berkas, melainkan amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan hati nurani bersih. Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan menampilkan wajah humanis penegakan hukum yang memulihkan, bukan sekadar menghukum,” imbuhnya.
Kegiatan supervisi yang mencakup wilayah kerja Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam turut dihadiri anggota Tim Supervisi yaitu Kasubdit Prapenuntutan Direktorat A Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H., dan Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C Dr. Hadima, S.H., M.H.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id