

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) terhadap perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum dalam ekspose virtual pada Senin, 29 September 2025.
Perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejari Karimun tersebut atas nama Tersangka Judin Manik Als Manik A.d Gunung Manik (Alm) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dari hasil ekspose, JAM-Pidum Kejagung menyetujui dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Perkara ini berawal saat tersangka Manik berada di warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada 26 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, Tersangka dan korban yang sedang minum tuak terlibat perdebatan dengan Saksi Siahaan mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Di tengah perdebatan, Korban Jonson Manurung tiba-tiba ikut marah kepada Tersangka karena membela Saksi Siahaan SIAHAAN yang merupakan pamannya. Usai perdebatan yang semakin memanas itu, Tersangka berniat keluar dari kedai kopi namun dirangkul lehernya oleh Korban Jonson dari belakang menggunakan tangan kanan.
Mendapat perlakukan tersebut, Tersangka mengambil kunci sepeda motor di saku celana sebelah kanan dan menusukkannya berulang kali ke arah perut dan wajah Korban.
Berdasarkan Surat Visum et Repertum No. RM : 206285 yang dibuat oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF dari RSUD Muhammad Sani diperoleh hasil adanya luka lecet pada leher, dada, perut dan punggung serta luka robek pada pipi. Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.
Persetujuan penghentian penuntutan melalui restorative justice diberikan JAM-Pidum karena pengajuan perkara tersebut dinilai sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat-syarat itu adalah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Alasan lainnya adalah tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban, Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf diterima oleh, serta pertimbangan sosiologis berupa respons positif dari masyarakat.
Dengan disetujui permohonan restoratif justice, merujuk ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI, selanjutnya Kepala kejari Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id