

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Dr Harli Siregar, S.H. M.Hum menyetujui penyelesaian 18 berkas perkara dengan 21 orang tersangka dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 6 Oktober 2025.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice itu dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang disampaikan secara langsung kepada JAM.PIDUM Kejaksaan Agung R.I di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut M.Husairi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT. Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada Minggu 20 Juli 2025.
Instagram/kejatisumut
Adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban bernama Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi. Hal ini ditandai dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.
"Tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan “tanpa syarat”," ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut.
Pokok kesepakatan itu berupa Tersangka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban yang menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas. Korban juga meminta tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Perdamaian antara korban dan tersangka juga tercipta tanpa adanya syarat tertentu kepada tersangka.
Selain dari pihak yang berperkara, adanya perdamaian antara korban dan tersangka juga disambut masyarakat, yang diwakili Camat Medan Deli, dan beberapa saksi yang ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice.
Penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati Nurani, sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan.
Hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id