STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dua perkara tersebut yakni Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp5.866.911.000.
Satu perkara lainnya adalah Pekerjaan Pembangunan Jalan Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo)–Distrik Firiwage (Kampung Firiwage) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.273.069.453,76. Anggaran untuk kedua pekerjaan tersebut telah dicairkan sebesar 100%.
Penetapan para tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Papua, Muhamad Rizal, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Pidsus Kejati Papua, Alfisius Adrian Sombi, S.H., bersama jajaran di Kantor Kejati Papua pada Jumat, 2 September 2026.
Dalam keterangannya, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 22 orang dalam perkara pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero dan 20 orang untuk perkara pembangunan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage.
Selain pemeriksaan saksi, pada 14 September 2026, Tim Penyidik bersama ahli konstruksi jalan telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kedua lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, diketahui bahwa bobot pekerjaan pembangunan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage yang telah dikerjakan hanya mencapai 2,91 persen, sedangkan bobot pekerjaan pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero hanya mencapai 10,36 persen.
Berdasarkan seluruh rangkaian tindakan penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk masing-masing perkara.
Atas dasar alat bukti tersebut, Tim Penyidik secara resmi menetapkan 2 orang tersangka masing-masing yaitu RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun 2023 dan inisial S selaku Pelaksana Pekerjaan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/R.1/Fd.2/10/2026 dan TAP-07/R.1/Fd.2/10/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 untuk perkara pembangunan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage.
Sementara untuk perkara pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/R.1/Fd.2/10/2026 dan TAP-05/R.1/Fd.2/10/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Akibat perbuatan para tersangka dalam dua paket pekerjaan tersebut, tim penyidik melaporkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai total Rp10.640.767.814,66. Kerugian tersebut berasal dari Pembangunan Jalan Ruas Dema–Fefero senilai Rp4.585.197.082 dan Pembangunan Jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage Rp6.055.570.732,66.
Atas perbuatannya, tim penyidik menetapkan para tersangka disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka RP ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penyelesaian perkara, serta berdasarkan pertimbangan penyidik terkait kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan guna mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan alat bukti yang cukup turut memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud. Tim Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan calon tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id