Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif, Kamis 29 Agustus 2024.


Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka T. Dhika Rahmad Bin Alm. Hardi Yuzar dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Perkara ini bermula saat saksi korban Kasmawati Binti Alm. Zakaria (ibu kandung tersangka) setelah pulang mengajar dari sekolah di SDN 11 Manggeng meletakkan satu buah laptop merek Hewlett Packard (HP) warna abu-abu beserta charger yang dimasukkan di dalam tas samping warna abu-abu yang bertuliskan Hijab Is My Choice di atas tempat tidur.

Kemudian, timbul niat tersangka untuk mengambil laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban dengan tujuan bisa digadaikan kepada orang lain, sehingga tersangka bisa mendapatkan uang untuk membayar uang sewa toko milik tersangka yang sudah jatuh tempo.

Tersangka lalu pergi menggadaikan laptop tersebut di kedai ponsel di Jalan Blangpidie – Tapaktuan, Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, milik saksi Zulkfikri bin M. Yunan dan disepakati dengan harga Rp1.500.000.

Tersangka juga menyepakati bahwa uang gadai laptop diambil secara bertahap sebanyak tiga kali, yaitu pertama sebesar Rp800.000, ke dua sebesar Rp200.000 dan ke tiga sebesar Rp500.000.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Dayat Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., Kasi Pidum Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., dan Jaksa Fasilitator Ardikna Pelani PA, S.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice.


Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme Keadilan Restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka I Gusti Ngurah Mas Mahareksha Bhimashakti dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Anang Ramadhan Siregar dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka Suhada Siregar alias Suhada dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Jubelson Tampubolon dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Egi Sumargio bin Bambang dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Fakhrurrazi bin Ridwan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Indra Saputra bin Dahlan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka I Rahmad Fitra bin Limina dan Tersangka II Limina bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

9. Tersangka Fitriani binti Saprudin M. Bay (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10. Tersangka Muhammad Syahdan als Saddam bin Hamdani dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

11. Tersangka Rea Chandra Merrinda binti H. Achmad Surya dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka Sarah binti M. Nur dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

13. Tersangka Irayati als Ira binti (Alm) Saropi dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum Selasa, 24 Feb 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan Jampidum, Kejati dan Gubernur Maluku Utara Jalin Kerja Sama dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial
Disaksikan Jampidum, Kejati dan Gubernur Maluku Utara Jalin Kerja Sama dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Jumat, 13 Feb 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Ketum PERSAJA Tegaskan Mekanisme Pengakuan Bersalah Dukung Prinsip Peradilan yang Cepat dan Efisien
Ketum PERSAJA Tegaskan Mekanisme Pengakuan Bersalah Dukung Prinsip Peradilan yang Cepat dan Efisien Rabu, 11 Feb 2026 21:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara Kamis, 05 Feb 2026 13:15 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Perkuat Kompetensi untuk Menjawab Tantangan KUHAP Baru Melalui Bimtek Nasional
Kejati Jatim Perkuat Kompetensi untuk Menjawab Tantangan KUHAP Baru Melalui Bimtek Nasional Rabu, 28 Jan 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop Senin, 12 Jan 2026 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Bimtek Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum Tekankan Komunikasi dan Persamaan Persepsi
Gelar Bimtek Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum Tekankan Komunikasi dan Persamaan Persepsi Sabtu, 10 Jan 2026 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif Rabu, 07 Jan 2026 12:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Ingatkan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Ingatkan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Selasa, 06 Jan 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan RI: JAM PIDUM Menyetujui 2.080 Permohonan Restorative Justice, Sumbang PNBP Rp 453,79 Miliar
Capaian Kinerja Kejaksaan RI: JAM PIDUM Menyetujui 2.080 Permohonan Restorative Justice, Sumbang PNBP Rp 453,79 Miliar Rabu, 31 Des 2025 14:08 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Manfaatkan Teknologi AI dan Big Data Guna Perkuat Transformasi Penanganan Perkara Pidum
Kejaksaan Manfaatkan Teknologi AI dan Big Data Guna Perkuat Transformasi Penanganan Perkara Pidum Rabu, 17 Des 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Wujudkan Pembaruan Hukum Nasional, Jampidum dan Gubernur DK Jakarta Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Wujudkan Pembaruan Hukum Nasional, Jampidum dan Gubernur DK Jakarta Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial Selasa, 16 Des 2025 08:58 WIB

Baca Selengkapnya
Teken MoU, Kejati dan Pemprov Kaltim Berkomitmen Terapkan Pidana Kerja Sosial
Teken MoU, Kejati dan Pemprov Kaltim Berkomitmen Terapkan Pidana Kerja Sosial Rabu, 10 Des 2025 16:35 WIB

Baca Selengkapnya