Better experience in portrait mode.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, merasa terhormat karena Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai ‘pilot project’ dalam desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara mandiri.

Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Restorative Justice, Kajati Agus Salim: Ini Amanah Luar Biasa

“Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab,”
kata Kajati Sulsel.

story.kejaksaan.go.id

Menurut Kajati Sulsel, pelaksanaan restorative justice yang dilakukan secara mandiri dimaksudkan agar dapat langsung diputuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dan berbagai ketentuan yang berlaku, serta senantiasa memerhatikan prinsip-prinsip utama restorative justice sebagai penegakan hukum humanis yang bertitik tolak pada upaya-upaya pemulihan dan menciptakan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.


Pada kesempatan ini, Kajati Sulsel mengikuti sidang pengajuan empat ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan restorative justice. Dua perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, satu perkara dari Kejaksaan Negeri Luwu, dan satu perkara dari Kejari Pinrang.

Ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan restorative justice diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, S.H.,M.H., Koordinator Pidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, Kasi Kamnegtibum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran yang dilakukan secara virtual.

Adapun perkara tindak pidana yang dimohonkan restorative justice, yaitu :

Kejaksaan Negeri Jeneponto

1. Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (33 tahun) perbuatan pidana tersebut dilakukan terhadap korban atas nama Adi Dg Mandrang Bin Lanurung (23 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan damai antara Tersangka dengan Saksi Korban.

2. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, perbuatan Pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (49 Tahun) terhadap korban Mansur Bin Sukku (57 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan saksi korban.

Kejaksaan Negeri Luwu

1. Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (34 tahun) terhadap korban Ramlah Alias Mama Andung Binti Arafah (48 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan saksi korban.

Kejaksaan Negeri Pinrang

1. Perkara untuk dimohonkan restorative justice yaitu Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Kaharuddin Alias Tahang Bin Nuru (43 tahun) terhadap korban Alm. H. Napang (91 Tahun).

Adapun alasan permohonan RJ oleh Kejaksaan Negeri Pinrang, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun namun memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 c. Pasal 5 ayat (4) “dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana”.

Selain itu, tersangka telah memberikan bantuan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam kwitansi tertanggal 22 Februari 2024 (telampir dalam berkas perkara) dan tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Sesaat setelah terjadi kecelakaan, tersangka memiliki itikad baik mengantarkan korban ke puskesmas untuk segera mendapatkan pertolongan dan keluarga korban bersedia memaafkan tersangka dan tidak keberatan apabila proses hukum terhadap diri tersangka dihentikan.

Setelah mendengarkan pemaparan perkara pidana yang disampaikan oleh Kajari Jeneponto, Kajari Luwu, dan Kajari Pinrang, Kajati Sulsel mengingatkan agar pelaksanaan RJ harus dapat memastikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice semata-mata untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi Masyarakat yang tidak dinodai dengan adanya transaksi suap, gratifikasi maupun perbuatan-perbuatan tercela lainnya.

Maka, Kajati Sulsel mengambil keputusan bahwa tiga perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (asal Kejari Jeneponto), Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (asal Kejari Jeneponto), dan Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (asal Kejari Luwu). Sedangkan 1 (satu) perkara pidana asal Kejaksaan Negeri Pinrang ditolak.

Setelah pelaksanaan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan kepada Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada kesempatan pertama.

“Bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” pesan Kajati Sulsel.

Untuk memitigasi kemungkinan terjadinya penyimpangan maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua Senin, 05 Mei 2025 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT Rabu, 30 Apr 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI Selasa, 29 Apr 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyelesai Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Menyelesai Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Senin, 28 Apr 2025 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui Kamis, 24 Apr 2025 21:19 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT Kamis, 24 Apr 2025 08:50 WIB

Baca Selengkapnya
Inovasi Kejati Riau Lewat Program 'Restoratif Justice Multi Guna' Untuk Pelaku Tindak Pidana
Inovasi Kejati Riau Lewat Program 'Restoratif Justice Multi Guna' Untuk Pelaku Tindak Pidana Kamis, 24 Apr 2025 07:17 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencuri RX King Tepergok Warga di Jakarta
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencuri RX King Tepergok Warga di Jakarta Selasa, 22 Apr 2025 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu Gadis Berpura-pura Jadi Korban Kecelakaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu Gadis Berpura-pura Jadi Korban Kecelakaan Senin, 21 Apr 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice Minggu, 20 Apr 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Perkara Restoratif Tersangka Pencuri Genset
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Perkara Restoratif Tersangka Pencuri Genset Kamis, 17 Apr 2025 15:13 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan 7 Kejari, JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Penyelesaian 8 Perkara lewat Mekanisme Restorative Justice
Diajukan 7 Kejari, JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Penyelesaian 8 Perkara lewat Mekanisme Restorative Justice Rabu, 16 Apr 2025 15:24 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice, 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Rehabilitasi
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice, 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Rehabilitasi Selasa, 15 Apr 2025 20:39 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Ekspose Mandiri, Kajati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 24 Perkara Pidum
Gelar Ekspose Mandiri, Kajati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 24 Perkara Pidum Kamis, 27 Mar 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penjaga Warung Curi 3 Ponsel
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penjaga Warung Curi 3 Ponsel Senin, 24 Mar 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Selamatkan Hidup Anak di Tapanuli Selatan dari Ancaman Pidana Usai Dimaafkan Orang Tua
Restorative Justice Selamatkan Hidup Anak di Tapanuli Selatan dari Ancaman Pidana Usai Dimaafkan Orang Tua Jumat, 21 Mar 2025 09:50 WIB

Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice Kamis, 20 Mar 2025 18:04 WIB

Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui Penyelesaian 2 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
Kejaksaan RI Setujui Penyelesaian 2 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 18 Mar 2025 22:15 WIB

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restoratif Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor Pegawai Bengkel
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restoratif Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor Pegawai Bengkel Selasa, 18 Mar 2025 20:37 WIB

Kedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 11 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan Besi Bekas
Kejaksaan RI Setujui 11 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan Besi Bekas Selasa, 18 Mar 2025 07:30 WIB

Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian HP dan 3 Bungkus Rokok
JAM PIDUM Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian HP dan 3 Bungkus Rokok Selasa, 11 Mar 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM Setujui 5 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian HP untuk Membeli Obat Anak
JAM PIDUM Setujui 5 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian HP untuk Membeli Obat Anak Kamis, 06 Mar 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-PIDUM Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, 1 Perkara Terkait Kepemilikan Senjata Tajam Ditolak
JAM-PIDUM Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, 1 Perkara Terkait Kepemilikan Senjata Tajam Ditolak Kamis, 06 Mar 2025 14:03 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP di Jakarta
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP di Jakarta Selasa, 04 Mar 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
4 Perkara Pidana Umum Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor di Bali
4 Perkara Pidana Umum Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor di Bali Selasa, 04 Mar 2025 08:00 WIB

Permohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.

Baca Selengkapnya