

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana menyetujui satu Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kamis, 29 Februari 2024.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, menyampaikan berkas perkara yang diberhentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Egwuatu Godstime Ouseloka bin (Alm.) Fredrick dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam Siaran Pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyampaikan terdapat sembilan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.
Alasan pertamanya ialah karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Kemudian ancaman pidana atau penjara yang dijatuhkan tidak lebih dari lima tahun.
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka, sementara Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung tersebut juga menjelaskan alasan berikutnya yaitu proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Menurutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Alasan lain yang membuat JAM-Pidum menyetujui pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice adalah karena tersangka sudah memberikan santunan kepada korban, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
pungkas Kapuspenkum Kejagung.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaIstri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id