

Meringkuk dalam dekapan Jaksa, pria berkaus hitam itu menangis. Bukan karena takut dituntut pidana, dia berlinang air mata bahagia karena penuntutan kasusnya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Pria itu adalah Densi Indra Jasa. Proses penuntutan pria 29 tahun asal Way Kanan itu dihentikan oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui keadilan restoratif.
Densi merupakan tersangka kasus penipuan terhadap salah seorang wanita berprofesi dosen di OKU Timur. Ia dilaporkan oleh korban karena telah meraup uang hingga puluhan juta rupiah.
Namun Densi bisa bernapas lega karena bisa bebas dari hukuman karena penuntutannya dihentikan berdasar keadilan restoratif. Densi pun menangis haru saat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH melepaskan rompi tahanan kejaksaan yang dipakainya.
Menurut Kajari OKU, perkara Densi dihentikan lantaran adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
“Karena sudah mencukupi syarat pemberhentian perkara, selain itu antara kedua belah pihak juga sudah melakukan perdamaian,” kata Kajari OKU Timur, Senin 18 Maret 2024.
Selama tiga bulan ini, tambah Kajari, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah dua kali menghentikan penuntutan perkara melalui keadilan restoratif.
“Kejari OKU Timur telah melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebanyak dua perkara selama Januari sampai Maret ini,” ujar dia.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaIstri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id