

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Rabu 28 Agustus 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi dari Kejaksaan Negeri Temanggung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Perkara tersebut bermula saat tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi mendatangi rumah saki Nur Miyoto untuk menjual pisang pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka kemudian meminta ijin kepada saksi untuk meminjam sepeda motor merk Suzuki Shogun Nomor Polisi AA-2438-GN yang akan digunakan untuk mengambil pisang di daerah Bulu, Kabupaten Temanggung.
Karena sudah percaya kepada tersangka, saksi pun menyerahkan kunci motornya kepada tersangka. Akan tetapi setelah beberapa jam tersangka tidak kunjung kembali dan mengembalikan motor saksi.
Rupanya tersangka menjual sepeda motor tersebut di tempat penjualan rongsok atau barang bekas di daerah Kedu. Sepeda motor beserta keranjang besi tersebut laku dijual seharga Rp570 ribu.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp juta.
Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Liberty Saur Martuah Purba, S.H. serta Jaksa Fasilitator Liberty Saur Martuah Purba, S.H. dan Dadang Suryawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban.
Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Jawa Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka Herwadi alias Pawadi alias Arwadi dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Tersangka Isnaini Nur Rahman Hakim alias Rahman bin Parjiyanto dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Darmaji alias Majek bin Rasman dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Muhamad Patoni bin Jamsuki (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Zicco Surya Dewata Satria Putra alias Kobik bin Tri Sumarsono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Abd Rahman bin Hairani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Putra Medikantara bin Haryadi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaIstri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id