

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sepuluh permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Rabu, 6 November 2024.
Sebanyak 10 perkara tersebut melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga pelanggaran lalu lintas.
Persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum Kejagung dalam ekspose virtual yang digelar pada Rabu, 6 November 2024.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Persetujuan penyelesaian perkara lewat restorative justice ini diberikan dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, dimana korban menerima permohonan maaf tersangka dan meminta proses hukum dihentikan.
Alasan lainnya adalah tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak (tersangka dan korban) setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan adanya respons positif dari masyarakat.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yaitu terhadap Suparno als Gondes bin Karso Lanjar dari Kejaksaan Negeri Blora, yang disangka Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2024 sekitar pukul 10 malam ketika tersangka membawa pergi sebuah sepada motor yang terparkir di sebuah acara hajatan. Kala itu sepeda motor dalam terparkir di pekarangan kosong di Dukung Wotrangkul, Banjarejo, Blora itu dalam kondisi kunci kontak masih tergantung di lubang kunci.
Tersangka selanjutnya mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa pergi dari lokasi tersebut. Suparno berencana menggunakan kendaraan roda dua itu untuk berjualan pentol guna menafkahi istri dan anaknya yang menderita Hidrosefalus.
Aksi tersangka terbongkar saat polisi dari Polsek Banjarejo menangkapnya. Kepada penegak hukum, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Blora M Haris Hasbullah, S.H.,M.H. dan Kasi Pidum Z K Bagus Catur Yuliawan, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Karyono, S.H., M.H. dan Darwadi, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H yang selanjutnya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 6 November 2024.
Selain kasus Suparno, inilah 9 perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif.
1. Tersangka Andhika Rizki Rifaldhi bin Sartono Kejaksaan Negeri Surakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Helmi Setiawan bin Jumanto dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka I Rudiyanto bin Toharjo, Tersangka Satriat als Sarengat bin Arbani, Tersangka III Dawa al Afif bin Nurrohim, dan Tersangka IV Ardy Irawan als Ardy Kentung bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Batang Hari, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Tersangka Rustam bin M. Tawi (alm) dari Kejaksaan Negeri Merangin, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka Muhamad Yasin als Pitung bin (alm) Eman dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Romi Thaher dari Kejaksaan Negeri Seruyan, yang disangka Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka Yuni Akhridatani binti Sukur dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id