

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku heran dan terkejut atas hasil survei citra penegak hukum yang dikeluarkan Litbang Kompas.
Dalam survei tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kenaikan indesk signifikan dari 60,9 persen dan September 2024 menjadi 72,6 persen pada Januari 2025.
Sementara itu Kejaksaan Agung meraih nilai indesk 70 persen dan Polri berada di posisi terakhir dengan nilai 65,7 persen.
ujar Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya.
Bonyamin menilai terdapat anomali persepsi masyarakat atas hasil survei Litbang Kompas yang baru-baru ini diterbitkan.
Menurut Bonyamin, membandingkan prestasi tiga lembaga penegak hukum tersebut, terdapat anomali jika berdasar prestasi yang telah ditorehkan masing-masing lembaga.
Dari catatan MAKI, Kejagung selama ini jarang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) namun sekali digelar mampu menangkap Ricar Zarof, mantan pejabat Mahkamah Agung. Dari hasil OTT tersebut, Kejagung mendapatkan uang Rp1 triliun.
Dari hasil penyelidikan kasus, Kejagung juga merambah minimal 4 hakim yang terindikasi terlihat dari skandal vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
"Sisi lain perkara-perkara besar non proyek dan suap telah dituntaskan misal perkara Timah, Asabri, Jiwasraya, Perkebunan dan lain-lain," ujar Bonyamin.
Prestasi juga ditorehkan Polri yang dinilai sukses mengamankan dan mengawal Pemilu termasuk Pilkada Serentak. Polri juga mulai merespons cepat perkara-perkara yang viral di masyarakat.
Di sisi lain, MAKI menilai KPK masih berkutat kontroversi lama. Pimpinan baru yang belum lama dilantik diaggap belum menunjukan prestasi mengungkap kasus-kasus besar.
"OTT level kecil dan masih berkutat perkara baku yaitu perkara suap dan perkara perdagangan pengaruh dalam pengadaan/proyek , perijinan dan promosi jabatan," ujar Bonyamin.
Melihat hasil survei tersebut, MAKI menduga kenaikan citra KPK disebabkan upaya lembaga anti-rasuah tersebut dalam usaha menuntaskan perkara buronan Harun Masiku. KPK diketahui menetapkan politisi senior Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Namun, lanjutnya, masyarakat belum melihat kegagalan KPK dalam melakukan tugasnya dalam bidang Pencegahan Korupsi karena masih banyaknya kebocoran anggaran negara.
"KPK juga masih gagal dalam tugasnya melakukan supervisi karena nyatanya lembaga lain berprestasi bukan atas dorongan koordinasi dari KPK," tegas Bonyamin.
Dari anomali-anomali tersebut, MAKI mengaku terkejut, aneh, dan terperanjat serta bingung atas penilaian masyarakat yang belum melihat prestasi secara menyeluruh dari lembaga penegak hukum.
Penilaian tersebut muncul karena MAKI mengaku telah lama mengawasi, mengawal dan bahkan melakukan gugatan Praperadilan atas perkara mangkrak di 3 lembaga hukum. Dari pengalamannya, MAKI merasakan KPK memberikan respons lambat dan terkesan tidak peduli ketika perkara-perkara mangkrak digugat. Salah satunya adalah kasus Bank Century.
"Sisi lain Kejagung tanpa harus digugat telah melakukan teroboson-terobosan yang menggetarkan karena menangani korupsi dengan kerugian besar ratusan triliun dan puluhan triliun yang disita untuk mengembalikan kerugian negara," ujar Bonyamin.
Melihat hasil survei 3 penegak hukum ini, MAKI menyatakan masyarakat seharusnya dicerdaskan dengan sosialiasi yang masif sehingga akan lebih obyektif dalam memberikan penilaian terhadap citra penegak hukum.
Terlepas dari hasil survei tersebut, MAKI menyarankan semua lembaga penegak hukum tidak boleh kendor semangat dan justru memacu prestasi yang lebih hebat. Bonyamin menilai masyarakat perlu diyakinkan dengan prestasi hebat yang berkesinambungan.
"MAKI prinsip tetap menghormati hasil survey Litbang Kompas sebagai sarana untuk memperbaiki kerja-kerja lembaga penegak hukum lebih berprestasi kedepannyam" tutup Bonyamin.
Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaPara Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id