Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor

JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin 12 Agustus 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi Kasus Pencurian

Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Korban bernama Idrak Mulane hendak pergi bekerja ke lokasi tambang yang berada di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. Korban mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah dengan nomor polisi DM 3358 DH. Sesampainya di lokasi tambang, korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir lokasi tambang dan langsung pergi untuk bekerja.

Pada keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WITA, Tersangka Marsin Amato alias Ongku hendak bekerja di tambang. Sebelum bekerja, tersangka beristirahat terlebih dahulu di tempat parkiran motor sambil menduduki motor milik korban.

Selanjutnya, Tersangka melihat kontak sepeda motor milik korban dalam posisi menyala (on) namun tidak ada kunci yang terpasang di kontak sepeda motor tersebut. Pada saat itu tersangka berinsiatif menyalakan sepeda motor milik korban dengan cara menginjak starter kaki sepeda motor dan motor tersebut bisa menyala.

Tanpa berpikir panjang, tersangka langsung membawa sepeda motor milik korban menuju ke Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Di sana ia menjual sepeda motor curian tersebut kepada saksi Ucon Ibrahim dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian, uang hasil penjualan motor milik korban digunakan untuk kebutuhan hidupnya. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama Kasi Pidum Lulu Marluki, serta Jaksa Fasilitator Aditya Wibowo, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sofyan S, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Plt. Kajati Gorontalo tersebut lalu mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut pun disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024.

10 Perkara Lainnya

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Simon Tondo alias Simon dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidiair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Risman Akurama dari Kejaksaan Negeri Boelemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

3. Tersangka Ninis Sulastri binti Ahmad dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Rian Gusti Pratama bin Nalmalion dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Ferly Meisyah bin Maldi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

6. Tersangka Lidan Budihartono bin Adiar dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

7. Tersangka Zaipi Eprizon bin Syabana dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Agus Jalil bin Abdul Latif dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

9. Tersangka Margo bin Sawiyo dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Cevi bin (Alm) Makarim dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Terdapat 9 alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut. Salah satunya adalah karena tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.


JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
JAM-Pidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice

Tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui Satu Permohonan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui Satu Permohonan Penghentian Penuntutan

Alasan pertamanya ialah karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.

Baca Selengkapnya
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika

Jaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya