Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice) pada Senin, 5 Mei 2025.

Permohanan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut berasal dari tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari). 
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan perkara tindak pidana umum yang disetujui diselesaikan melalui restorative justice ini terkait dengan kasus penggeledahan, pencurian, penadahan, penganiayaan, serta pengeroyokan.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui restorative justice adalah terhadap Tersangka Rindi Andriani binti Muhammad Sholeh dari Kejari Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Kronologi bermula saat Tersangka menyewa sepeda motor dari “Pacul Rental Motor” milik Saksi Agung Putranto dengan masa sewa dari tanggal 7 Februari-1 Maret 2025 dan telah membayar lunas biaya sewanya.

Namun pada saat sedang disewa, Tersangka yang terdesak kebutuhan keuangan sehingga meminjam uang kepada temannya dengan jaminan sepeda motor sewa tersebut pada 25 Februari 2025. Uang itu semula akan dipakai untuk membayar biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

Saat masa sewa selesai, Tersangka meminta perpanjangan sampai 25 Maret 2025 dan menyampaikan sepeda motor dalam keadaan baik dan aman. Namun diketahui Tersangka mengiklankan gadai sepeda motor yang disewanya itu di media sosial Facebook pada 7 Maret 2025.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Iklan tersebut direspons seseorang bernama Bagus dan terjadi kesepakatan gadai sebesar Rp4 juta dilanjutkan penyerahan sepeda motor beserta STNK di depan Hotel Tentrem, Jetis, Yogyakarta.  

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H. serta Jaksa Fasilitator Daru Triastuti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A. 

9 Perkara Lain

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 (sembilan) perkara lain yaitu:

  • Tersangka Kristomis Tarema dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
  • Tersangka Jeiner Tarema dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Pebri Asrama Deki bin Arman dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  • Tersangka Purnama Solihin bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
  • Tersangka Zulkarnain alias Nain bin Sidik dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Aisabbrata bin Mat Umar (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

  • Tersangka Jekson Efrianto Simanjuntak anak dari (Alm) Maruli Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
  • Tersangka Asnawi A Wahab bin (Alm) A Wahab dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Ferdiana ls Dian dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.  

Alasan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; 
  • Tersangka belum pernah dihukum; 
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; 
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; 
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; 
  • Pertimbangan sosiologis; 
  • Masyarakat merespon positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ungkap JAM Pidum

Sidang Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga
Sidang Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga Kamis, 02 Apr 2026 13:03 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Tuban dan Bojonegoro
Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Tuban dan Bojonegoro Rabu, 01 Apr 2026 21:51 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Keterangan Palsu,  JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina
Beri Keterangan Palsu, JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina Rabu, 01 Apr 2026 18:52 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di KKP Sespimti Polri Tahun 2026, Plt Wakil Jaksa Agung Beri Paparan Kepemimpinan Strategis Nasional berbasis Integritas dan Sinergi
Hadir di KKP Sespimti Polri Tahun 2026, Plt Wakil Jaksa Agung Beri Paparan Kepemimpinan Strategis Nasional berbasis Integritas dan Sinergi Rabu, 01 Apr 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Geledah14 Lokasi di 4 Provinsi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Tersangka ST
Penyidik JAM PIDSUS Geledah14 Lokasi di 4 Provinsi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Tersangka ST Senin, 30 Mar 2026 14:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng
Kejagung Tetapkan Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng Sabtu, 28 Mar 2026 07:53 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Delegasi CUPL Tiongkok, Kejagung Pererat Kemitraan Bidang Pendidikan
Terima Kunjungan Delegasi CUPL Tiongkok, Kejagung Pererat Kemitraan Bidang Pendidikan Jumat, 27 Mar 2026 22:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Digelar di Lapangan Upacara, Kejagung Rayakan Kemenangan Idul Fitri 1447 H dalam Kebersamaan
Digelar di Lapangan Upacara, Kejagung Rayakan Kemenangan Idul Fitri 1447 H dalam Kebersamaan Minggu, 22 Mar 2026 21:58 WIB

Baca Selengkapnya
Wujud Kepedulian Sosial, Mudik Bareng Tahun 2026  Kejagung dan PERSAJA Angkut 671 Penumpang Tujuan 10 Rute Strategis
Wujud Kepedulian Sosial, Mudik Bareng Tahun 2026 Kejagung dan PERSAJA Angkut 671 Penumpang Tujuan 10 Rute Strategis Selasa, 17 Mar 2026 16:29 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Intel Optimalkan Program Jaga Desa di Lampung Selatan
JAM Intel Optimalkan Program Jaga Desa di Lampung Selatan Minggu, 15 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Virtual Jelang Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Harus Proaktif, Profesional dan Junjung Integritas
Kunker Virtual Jelang Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Harus Proaktif, Profesional dan Junjung Integritas Kamis, 12 Mar 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Jamintel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Soal Integritas, Pengawasan, dan Prioritas Penanganan Perkara
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Jamintel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Soal Integritas, Pengawasan, dan Prioritas Penanganan Perkara Kamis, 12 Mar 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB Rabu, 11 Mar 2026 04:36 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA Melalui Mekanisme PDA dan Denda Damai
Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA Melalui Mekanisme PDA dan Denda Damai Senin, 09 Mar 2026 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Plt Sesjamintel Lantik Dr. Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H. Sebagai Kepala Subdirektorat II.C Direktorat II
Plt Sesjamintel Lantik Dr. Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H. Sebagai Kepala Subdirektorat II.C Direktorat II Jumat, 06 Mar 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terpadu
Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terpadu Selasa, 03 Mar 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya