

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Selasa, 24 Juni 2025.
Setelah memeriksa mantan Mendikbudristek dan Sekjen, pemeriksan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kali ini dilakukan untuk menggali informasi terkait anggaran pembelian 1000 laptop chromebook dan kandungan produk lokal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Menurut Kapuspenkum, saksi pertama yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS adalah berinisial FTR selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN) Kemendikbudristek tahun 2019.
Sementara untuk menggali informasi terkait kandungan produk, Kejaksaan memeriksa saksi dari Kementerian Perindustrian RI.
Saksi yang diperiksa itu adalah berinisial HDR selaku Ketua Tim Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian.
Diketahui, penyidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Program ini berupa pengadaan bantuan TIK berupa 1.000 unit chromebook bagi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,98 triliun atau hampir mencapai Rp10 triliun.
Dana tersebut berasal dari anggaran Kementerian Dikbudristek sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Dari hasil ujicoba Pustekom Kementerian Dikbudristek ditemukan beberapa kendala dari pengadaan ribuan unit Chromebook tersebut. Salah satunya adalah laptop hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet yang diketahui belum merata di Indonesia.
Dalam proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di dua apartemen yang dihuni mantan Staf Khusus Menteri Dikbudristek masing-masing berinisial FH dan JT. Sejumlah barang bukti elektronika perangkat komputer, laptop, hardisk, hingga telepon seluler disita. Penyidik juga menyita dokumen yang kebanyakan berupa buku agenda.
Hingga saat ini Penyidik Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan serta belum menetapkan satupun tersangka dalam perkara tersebut.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id