

Setelah sempat menjadi buron dalam kasus korupsi proyek properti kontroversial Mega Mall Bengkulu, tersangka BS akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Penangkapan berlangsung mulus di kawasan Jalan Gelatik, Tangerang Selatan, Selasa 24 Juni 2025.
BS, pria berusia 64 tahun kelahiran Sungaigerong, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu, tempat berdirinya proyek besar Mega Mall—yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pengungkapan ini berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kejati Bengkulu, Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan Nomor: Print–1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024
Dalam operasi yang digelar secara senyap, BS tidak melakukan perlawanan. Ia langsung diamankan tanpa insiden dan saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kembali ke Kejati Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung RI, melalui pernyataan resmi, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memburu buronan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.
ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sembari menyerukan agar para DPO lainnya segera menyerahkan diri secara sukarela.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id