

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung turut menyerahkan sejumlah barang bukti dan barang bukti elektronik (BBE) dalam pelaksanaan Tahap II perkara korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.
Tahap serah terima tanggungjawab 9 tersangka dan barang bukti tersebut digelar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) terungkap barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai, kunci safe box deposit box di Bank Mandiri dan BCA, serta sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalam lemari besi.
Barang bukti lainnya yang diserahkan kepada Jaksa Penyidik Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat adalah emas logam mulia PT Antam seberat 225 gram.
Selain barang bukti fisik, Kejagung juga menyerahkan BBE berupa hardware SSD, Laptop, Hardisk, Flashdisk dan Handphone, perangkat lunak storage ataupun software, serta sejumlah dokumen berkas.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS turut menyerahkan barang bukti berupa dua bidang tanah atas nama PT Orbit Terminal Merak yang belum lama ini disita Kejaksaan.
Terkait barang bukti berupa uang tunai, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan dalam nominal rupiah dan 13 uang dalam mata uang asing. Khusus uang tunai rupiah yang diserahkan kali ini mencapai hampir Rp1,5 miliar.
Berikut adalah daftar lengkap barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 yang diserahkan Penyidik JAM PIDSUS Kejagung:
Uang Tunai
Uang senilai Rp53.950.000;
Uang senilai USD 45.006;
Uang senilai SSD 40.863;
Uang senilai EUR 1.110;
Uang senilai RM 219;
Uang senilai AUD 90;
Uang senilai CNY 1.500;
Uang senilai SAR 1.017;
Uang senilai HKD 60;
Uang senilai JPY 33.000;
Uang senilai VND 1.025.000;
Uang senilai AED 660;
Uang senilai KRW 10.000;
Uang senilai THB 20;
20 lembar mata uang pecahan SGD 1.000;
200 lembar mata uang pecahan USD 100;
Uang senilai Rp400.000.000;
Sebuah lemari yang berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
Rp4.350.000;
Rp6.881.400;
Rp24.950.700;
Rp2.628.700;
Rp6.434.500;
Rp8.120.700;
Rp1.000.000;
Rp25.050.000;
Rp338.100;
Rp227.700.000;
Sebuah lemari besi berwarna putih yang berisi uang tunai:
Rp209.605.000;
Rp150.000.000;
Sebuah lemari besi berwarna coklat berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
Rp52.500.000;
Rp24.800.000;
Sebuah lemari besi berwarna abu-abu berisi uang tunai:
Rp34.337.000;
Sebuah tas berwarna hitam berisi uang tunai:
Rp7.000.000;
Uang tunai senilai Rp220.000.000;
Barang bukti berupa perangkat hardware SSD, Laptop, Hardisk, Flashdisk dan Handphone.
Barang bukti berupa perangkat lunak storage ataupun software.
Barang bukti berupa dokumen berkas.
Satu bidang tanah seluas 31.921m² beserta bangunan yang ada diatasnya. Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Satu bidang tanah seluas 190.684m² beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada diatasnya dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id