STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan tanah berikut bangunan barang rampasan dari Terpidana Arie Lestario Kusumadewa yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi (m2) kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI pada Selasa, 14 April 2026.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dan Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr Kuntadi di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC melalui Badan Pemulihan Aset yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset.
Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPA beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik, sehingga aset berupa barang rampasan negara ini dapat beralih status menjadi Barang Milik Negara yang sah dan dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.
Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksana RI, Kuntadi menyampaikan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.
Kejaksaan Agung
Aset tersebut mulanya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selanjutnya, aset tersebut diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan melalui BPA Kejaksaan RI untuk dipergunakan sebagai Mess Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana korupsi (Satgassus P3TPK) dan Pegawai untuk menunjang pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. a
Selanjutnya, status Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id