

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mengamankan seorang buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis, 19 Juni 2025.
DPO bernama Syahrizal S.E tersebut diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) saat berada di Cibuntu Tengah, Ciampea, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 18.21 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan, Syahrizal merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan, penyimpanan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode tahun 2016-2018.
Atas perbuatannya, terpidana yang divonis dalam kapasitasnya sebagai Pjs General Manager PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan itu dovonis pidana penjara selama 8 tahun dengan denda sejumlah Rp500 juta.
Menurut Kapuspenkum, proses pengamanan terpidana yang memiliki dua domisili di Depok dan Medan ini berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Untuk saat ini, Terpidana Syahrizal dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kapuspenkum kembali menegaskan Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pesan Kapuspenkum mengutip pernyataan Jaksa Agung.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id