

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep N Mulyana menyempatkan berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Quran di Aceh Besar pada Selasa, 24 Juni 2025 di sela kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejati Sumatera Utara (Sumut).
Kunjungan Kerja (Kunker) Plt Wakil Jaksa Agung di wilayah hukum Kejati Aceh dalam rangka kegiatan Asistensi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Plt Wakil Jaksa Agung juga turut menyosialisasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan dan Strategi Kepemimpinan di wilayah hukum Kejati Sumut dan Kejati Aceh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Kunker Plt Wakil Jaksa Agung ke Pesantrean Darul Quran karena lembaga pendidikan ini telah banyak melahirkan para santri yang mampu menghafal Alquran 30 Juz serta memiliki akhlak dan karakter yang baik.
Pengelola Pesantren Darul Quran juga banyak menanamkan nilai-nilai islami yang terintegrasi dalam kegiatan dan program sehari-hari.
Pesantren Darul Quran Aceh berdiri pada akhir tahun 2016 di atas tanah wakaf seluas 7 hektar yang beralamat di Jl. Banda Aceh Medan 19, Desa Tumbo Baro, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.
Pesantre ini menerapkan kurikulum terpadu Pesantren modern, Dayah Salafiah dan Kurikulum Dinas Pendidikan Nasional dengan jumlah kurang lebih 800 santri puta putri yang berasal dari Aceh dan daerah lainnya.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id