Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep N Mulyana memastikan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Pembaruan KUHAP ini tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana dalam Seminar Nasional "Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh pada Rabu 25 Juni 2025.

Menurut JAM-Pidum, setidaknya terdapat enam poin penting dalam revisi KUHAP yang saat ini prosesnya sudah mengumpulkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut.

Poin pertama adalah proses Peradilan dalam Perspektif KUHP 2023 memurnikan diferensiasi fungsional penuntutan yang dimulai dari penyidikan. Bagian ini menyoroti pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar rumpun kekuasaan negara serta sistem check and balancing antar subsistem dalam peradilan.  

JAM-Pidum juga menegaskan revisi KUHAP juga dapat mendorong koordinasi dan kolaborasi penyidik dan penuntut umum yang harus sudah terbangun sejak dimulainya penyidikan,

Koordinasi penyidik dan penuntut umum mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menetapkan bahwa penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

JAM-Pidum Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana memberikan paparan dalam Seminar Nasional di di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh pada Rabu 25 Juni 2025.

Pada bagian lain, JAM-Pidum juga menguraikan tentang peran jaksa peneliti yang berfungsi sebagai sarana check and balances untuk mengendalikan penyidikan agar sesuai dengan prosedur KUHAP. 

Seorang jaksa peniliti memiliki tugas pokok untuk mengikuti perkembangan penyidikan, menerima, mempelajari, dan meneliti berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Hal tak kalah penting yang disampaikan JAM-Pidum adalah mengenai aturan Pengecualian (Exclusionary Rules) dan Buah dari Pohon Beracun (Fruit of the Poisonous Tree) dalam pembuktian sebuah perkara di pengadilan.

Bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau Hak Asasi Manusia (HAM) nantinya tidak dapat digunakan dalam proses peradilan. elain itu, bukti turunan yang diperoleh dari bukti ilegal juga dianggap tidak sah.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

"KUHP 2023 Pasal 278 juga mengatur sanksi pidana bagi aparat yang memalsukan atau memanipulasi alat bukti," ujar JAM-Pidum.

Rabu, 25 Jun 2025 22:00 WIB

Secara umum, papar JAM-Pidum, urgensi perubahan KUHAP bertujuan untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana.

Selain itu, perubahan ini juga mencerminkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, memperhatikan konvensi internasional, perkembangan sistem ketatanegaraan, dan kemajuan teknologi.

Isu Pemaafan Hakim dan Saksi Mahkota

Pada bagian lain, JAM-Pidum juga menjelaskan ketentuan umum dalam Rancangan Undang-Undang (KUHAP) 2025 yang sedang disusun. Salah satunya terkait Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon).

Isu Pemaafan Hakim dan Saksi Mahkota

Seorang hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keringanan perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan yang terjadi kemudian, demi keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan umum lainnya adalah terkait keadilan restoratif. RUU KUHAP 2025 akan mengatur mekanisme keadilan restoratif (Pasal 74-83) yang melibatkan korban, tersangka, terdakwa, dan pihak lain untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Tak hanya mengatur para pelaku, RUU KUHAP juga mengatur tentang perlindungan saksi, pelapor/pengadu, dan korban. Pasal 55 dari RUU ini memastikan etiap pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan, yang dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu oleh lembaga yang berwenang.  

Sementara Bab VI RUU KUHAP 2025 mengatur hak-hak Spesifik seperti hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang usia lanjut, termasuk pelayanan dan sarana/prasarana khusus, serta pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun.

RUU KUHAP 2025 juga membahas poin tentang tawaran keringanan tuntutan pidana bagi para tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi Saksi Mahkota dalam perkara yang sama. 

"Bila Tersangka/Terdakwa menerima tawaran tersebut maka Penuntut Umum dapat mengurangi tuntutan pidananya," jelas JAM-Pidum. 
 

JAM-Pidum Uraikan Pembaharuan KUHAP 2025, Ini 9 Poin yang Penting Diketahui
Kejaksaan RI Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK
Kejaksaan RI Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK Rabu, 01 Okt 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara 9 Terdakwa Korupsi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Berkas Perkara 9 Terdakwa Korupsi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakpus Rabu, 01 Okt 2025 18:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Lapangan ke Kepulauan Babel, Tim Satgas PKH Tinjau Smelter Sitaan dan Tertibkan Tambang Ilegal
Kunker Lapangan ke Kepulauan Babel, Tim Satgas PKH Tinjau Smelter Sitaan dan Tertibkan Tambang Ilegal Rabu, 01 Okt 2025 17:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi dari Perusahaan TIK dan Kemendikbudristek
Perkuat Pembuktian Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi dari Perusahaan TIK dan Kemendikbudristek Rabu, 01 Okt 2025 10:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Rabu, 01 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit Sritex, JAM-Pidsus Periksa 13 Saksi dari Level Mantan Direktur sampai Freelance
Perkara Pemberian Kredit Sritex, JAM-Pidsus Periksa 13 Saksi dari Level Mantan Direktur sampai Freelance Selasa, 30 Sep 2025 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup Selasa, 30 Sep 2025 22:34 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 30 Sep 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kabadiklat Beri Arahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrasi:
Kabadiklat Beri Arahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrasi: "Alumni PKA Harus menjadi Pelopor Perubahan" Selasa, 30 Sep 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Program Jaga Desa dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa di Banten
Program Jaga Desa dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa di Banten Selasa, 30 Sep 2025 09:45 WIB

Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Selasa, 30 Sep 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Kembali Periksa Saksi Dirut PT
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Kembali Periksa Saksi Dirut PT Selasa, 30 Sep 2025 00:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan MIND ID Jalin Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis di Sektor Pertambangan
JAM INTEL dan MIND ID Jalin Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis di Sektor Pertambangan Senin, 29 Sep 2025 23:00 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ Senin, 29 Sep 2025 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex Senin, 29 Sep 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Raih Penghargaan Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025 dari Anugerah HUMAS INDONESIA
Kejagung Raih Penghargaan Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025 dari Anugerah HUMAS INDONESIA Jumat, 26 Sep 2025 15:05 WIB

Baca Selengkapnya
Ubah Paradigma, JAM-Was Paparkan 5 Fokus Bidang Pengawasan Kejaksaan ke Depan
Ubah Paradigma, JAM-Was Paparkan 5 Fokus Bidang Pengawasan Kejaksaan ke Depan Jumat, 26 Sep 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jaga Desa Hadir di Kalteng, JAM Intelijen Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih
Jaga Desa Hadir di Kalteng, JAM Intelijen Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih Kamis, 25 Sep 2025 22:18 WIB

Baca Selengkapnya
Instruksikan Optimalisasi Kinerja Saat Kunker ke Kejati NTT, Jaksa Agung: `Kinerja Kita Saat Ini Menjadi Tolok Ukur Penegakan Hukum`
Instruksikan Optimalisasi Kinerja Saat Kunker ke Kejati NTT, Jaksa Agung: `Kinerja Kita Saat Ini Menjadi Tolok Ukur Penegakan Hukum` Kamis, 25 Sep 2025 17:05 WIB

Baca Selengkapnya
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati:
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati: "Inspirasi bagi Kita Semua" Rabu, 24 Sep 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Tangguh dan Berprestasi Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2025
6 Jaksa Tangguh dan Berprestasi Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2025 Rabu, 24 Sep 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Kementerian PKP Tandatangani MoU Pendampingan Penyediaan Lahan untuk Tempat Tinggal
Kejaksaan dan Kementerian PKP Tandatangani MoU Pendampingan Penyediaan Lahan untuk Tempat Tinggal Selasa, 23 Sep 2025 18:47 WIB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara US$21,3 Juta, Kejagung Ungkap Perkembangan Skandal Korupsi Satelit Kemhan 2016
Rugikan Negara US$21,3 Juta, Kejagung Ungkap Perkembangan Skandal Korupsi Satelit Kemhan 2016 Selasa, 23 Sep 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali Senin, 22 Sep 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Was dan JAM-Pidmil Pimpin Gerakan Penanaman `Adhyaksa Go Green` PERSAJA di Kawasan Cangkringan, Sleman
JAM-Was dan JAM-Pidmil Pimpin Gerakan Penanaman `Adhyaksa Go Green` PERSAJA di Kawasan Cangkringan, Sleman Senin, 22 Sep 2025 15:27 WIB

Baca Selengkapnya