

Pengamanan para pelaku tindak pidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI terus dilakukan Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Kali ini Tim SIRI berhasil mengamankan seorang terpidana asal Sumenep bernama Ya'qub bin H Lutfi.
Terpidana Ya'qub diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB.
"Saat diamankan, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung.
Menurut Kapuspenkum, Terpidana Ya'qub yang masuk DPO asal Kejati Jatim erbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.
Akibat perbuatannya, Terpidana yang berusia 39 tahun itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp425.484.000 subsider pidana kurungan selama 1 bulan 15 hari.
Dengan langkah pengamanan ini, Warga desa Gapura Tengah, Jatim itu selanjutnya dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jatim.
Kapuspenkum mengatakan Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id