

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menelan anggaran negara hingga hampir .
Pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tersebut digelar pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakakan Kemendikburristek pada tahun 2019-2022.
Menurut Kapuspenkum, satu orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASL) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Saksi tersebut berinisial DS dan pernah menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020.
Satu saksi lain yang diminta keterangan oleh Penyidik JAM PIDSUS adalah pegawai dari perusahaan pelat merah, PT Surveyor Indonesia. Saksi itu berinisial IR selaku Project Manager di perusahaan pelat merah tersebut.
Kejaksaan.go.id
Diketahui, penyidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Program ini berupa pengadaan bantuan TIK berupa 1.000 unit chromebook bagi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,98 triliun atau hampir mencapai Rp10 triliun.
Dana tersebut berasal dari anggaran Kementerian Dikbudristek sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Dari hasil ujicoba Pustekom Kementerian Dikbudristek ditemukan beberapa kendala dari pengadaan ribuan unit Chromebook tersebut. Salah satunya adalah laptop hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet yang diketahui belum merata di Indonesia.
Dalam proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di dua apartemen yang dihuni mantan Staf Khusus Menteri Dikbudristek masing-masing berinisial FH dan JT. Sejumlah barang bukti elektronika perangkat komputer, laptop, hardisk, hingga telepon seluler disita. Penyidik juga menyita dokumen yang kebanyakan berupa buku agenda.
Hingga saat ini Penyidik Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan serta belum menetapkan satupun tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id