

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp431 miliar.
Perkara dugaan korupsi yang dilakukan sembilan tersangka itu terjadi pada 2016-2018 ketika Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom.
Untuk menjalankan project tersebut, Telkom menggandeng empat anak perusahaan yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.
Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870. Kesembilan perusahaan itu adalah:
1. PT ATA Energi
Proyek pengadaan baterai litium ion dan genset dengan nilai proyek Rp64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta
Proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama
Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen dengan nilai proyek Rp60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas
Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara
Proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu
Proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan nilai proyek Rp 33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
- Proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai proyek Rp 114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya
- Proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan nilai proyek Rp 10.950.944.196
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT. Telkom Indonesia (Peresro) Tbk. Para tersangka itu adalah:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020;
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017;
3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.;
4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi;
5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta;
6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa;
7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara;
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri;
9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya;
Untuk kebutuhan dalam tahap penyidikan, Penyidik menetapkan melakukan penahanan kepada Tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejagung, Tersangka AH di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan.
Sementara Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id