

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RU mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Pedoman tentang Pemulihan Aset untuk mendukung kinerja organisasi.
Pesan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BPA Kejaksaan RI, Dr Emilwan Ridwan dalam Kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Pedoman Tentang Pemulihan Aset yang dilaksanakan di The Grove Suites by Grand Aston, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan. pada 24-26 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Dr Emilwan menghimbau Tim Penyusun Pedoman Pemulihan Aset pada BPA Kejaksaan RI dan Tim Rancangan dan Pertimbangan Hukum pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri untuk percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Pedoman Tentang Pemulihan Aset yang memuat kodifikasi peraturan terkait pemulihan aset.
Instagram @kejaksaan.ri
Pelaksanaan Konsinyering diawali dengan sesi diskusi bersama narasumber Purnama T. Sianturi selaku Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Kementerian Keuangan RI dan Kepala Subdirektorat Standarisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam Rachmat Kurniawan.
Kedua narasumber tersebut memberikan materi terkait Penilaian dan Penyelesaian Aset Barang Rampasan Negara dan Benda Sita Eksekusi.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id