

Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAM INTEL Kejagung), Irene Putri menegaskan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) penting untuk menjalankan tugas Pengamanan Proyek Strategis (PPS).
Pernyataan itu disampaikan Plt Direktur IV JAM INTEL saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)” yang dilaksanakan di Hotel Gran Mahakam Jakarta pada 25-26 Juni 2025.
"Pelatihan ini menjadi penting dalam meningkatkan kapasitas SDM yang menjadi ujung tombak pelaksanaan PPS,” tegas Plt Direktur IV.
Menurut Irene, pembangunan nasional merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk menjamin keberhasilan proyek dan program strategis tersebut diperlukan upaya pengamanan yang maksimal guna mencegah berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
“Keberhasilan pelaksanaan PPS sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bangsa," ujarnya.
Pelaksanaan PPS yang dijalankan Direktorat IV JAM INTEL Kejagung dilandasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis JAM INTEL. Adapun ruang lingkup pengamanan meliputi proyek-proyek vital nasional seperti infrastruktur, telekomunikasi, energi, hingga kawasan industri dan ekonomi khusus.
Dalam praktiknya, pelaksanaan PPS masih menemukan sejumlah kendala seperti belum optimalnya koordinasi dan keterbatasan pemahaman dalam menentukan target operasi. Tantangan lain adalah perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa dalam Peraturan Presiden (Perpres) 46 Tahun 2025 serta pemahaman terhadap prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan sinergitas antar bidang dalam Kejaksaan.
“Pelatihan ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan meningkatkan kompetensi teknis dan analitis para peserta, terutama dari Direktorat IV,” imbuh Irene.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Kegiatan PPS kali ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten yang memberikan paparan sesuai pengalamannya.
Salah satu narasumber tersebut adalah Mantan Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, S.H, LL.M yang memaparkan tentang pengetahuan praktis mengenai penerapan, identifikasi potensi, risiko hukum, serta mitigasi risiko pelaksanaan Business Judgement Rule (BJR) dan Diskresi dalam pengambilan keputusan pejabat pemerintah.
Hadir juga sebagai narasumber yaitu Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Prihatin, S.H., M.H. yang mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun). Dalam paparannya, Prihatin menjelaskan tentang pola koordinasi dan sinergitas bidang Datun dengan Bidang Intelijen dalam pelaksanaan PPS.
Narasumber lain yaitu Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Setya Budi Arijanta, S.H., M.Kn. yang membahas permasalahan-permasalahan mendasar mengenai prinsip-prinsip dasar pengadaan, prosedur dan tahapan pengadaan, serta aspek hukum dan etika dalam pengadaan akibat perubahan regulasi Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16 Tahun 2018.
Sementara Direktur IV pada JAM INTEL menerangkan materi sosialisasi Aplikasi Monitoring Data Proyek Strategis (MODIS) dan rencana pembaharuan Petunjuk Teknis PPS yang meliputi definisi PPS, kriteria PPS, pola koordinasi dengan Pidsus dan Datun, prinsip-prinsip PPS, mekanisme PPS, tindak lanjut laporan/pengaduan dan temuan indikasi tindak pidana dalam PPS, berakhirnya PPS, pelaporan, dan monitoring serta evaluasi.
Puspenkum Kejagung
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id