

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin turut menandatangani Naskah Daftar Investarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam acara yang digelar Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Selain Jaksa Agung, Naskah DIM RUU KUHAP ini juga dibubuhi paraf oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
Pembubuhan paraf dan tanda tangan ini menandai langkah penting dalam upaya pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini.
Jaksa Agung RI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan Naskah DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah.
Menurut Jaksa Agung, penekanan dari pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, tanggap, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta mewujudkan supremasi hukum dalam pembangunan hukum nasional, khususnya sistem peradilan pidana terpadu.
Kejaksaan, sebagai salah satu pilar sistem peradilan pidana terpadu yang mendukung penuh pembaruan KUHAP ini menilai bahwa pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif merupakan langkah krusial untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Prinsip fundamental "check and balances" antar subsistem peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi pondasi penting dalam pembaruan KUHAP. Sinergi harmonis dan hubungan proporsional antar subsistem ini akan menjamin proses peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.
Untuk memastikan RUU KUHAP memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya memedomani dan melaksanakan semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Termasuk didalamnya ermasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, serta keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
RUU KUHAP, lanjut Jaksa Agung, diharapkan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara Pemerintah dan DPR, Jaksa Agung optimis KUHAP yang nantinya akan dilahir akan berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan masyarakat, bangsa, dan negara akan terwujud.
Jaksa Agung juga mengajak semua pihak untuk berkontribusi positif dalam proses pembahasan RUU KUHAP, menjadikan momen penandatanganan DIM ini sebagai langkah awal menuju KUHAP yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.
DIM yang ditandatangani ini merupakan hasil kolaborasi dan suara bersama dari Pemerintah, mencerminkan berbagai masukan, kajian mendalam, serta aspirasi para pemangku kepentingan. DIM ini selanjutnya akan dibahas bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses demokratis dan partisipatif dalam pembentukan undang-undang.
Adapun tujuan besar pembaruan KUHAP adalah mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu untuk menciptakan pola hubungan yang sinergis, efisien, dan saling mengontrol antar lembaga. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse of power, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan di Indonesia.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id