

Kasus korupsi minta mentah PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 tersangka dalam perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.
Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan resminya.
Para tersangka yang diserahkan tersebut adalah inisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.
Kesembilan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan yang digelar Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS terungkap Tersangka RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian data Material Balance dalam rapat Optimalisasi Hilir (OH) dan/atau Steering Committee dengan menyajikan data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga biaya yang dibutuhkan lebih besar dari biaya sebenarnya.
Tersangka RS juga diduga telah melakukan kerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dalam pelaksanaan pengiriman (shipping) produk kilang minyak yang menyimpang dari ketentuan yang ada dan menyebabkan meningkatnya biaya pembelian produk kilang minyak atau Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sementara Tersangka EC selaku VP Trading Operation yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Manager Product Trading pada PT PPN diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terlibat dalam menyusun formula base price yang tidak efisien serta berperan sebagai perantara dalam komunikasi dan negosiasi yang mengarah pada penetapan nilai HPS yang tinggi dan pengondisian calon pemenang tender.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga menduga peran Tersangka MK baik selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga maupun pada saat menjabat sebagai VP Trading Operation pada PT PPN adalah terlibat dalam tindak pidana korupsi melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tender/ pengadaan impor BBM.
Sedangkan Tersangka MKAR selaku Pengelola PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kerja sama penyewaan storage kepada Pertamina, yang dilakukan tanpa melalui prosedur kerja sama yang semestinya, yakni mekanisme penilaian dan proses lelang terlebih dahulu.
Masih dari PT Tangki Merak, Penyidik menemukan fakta Tersangka GRJ selaku Direktur Utama diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan intervensi terhadap Direksi PT Pertamina (persero) dalam hal menerbitkan izin prinsip penunjukan langsung kepada perusahaan yang dikelolanya.
Kejaksaan.go.id
Tersangka DW turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) berkaitan dengan margin fee serta menjalin kerja sama yang tidak sesuai guna memperoleh penunjukan dalam penyediaan kapal dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan crude oil maupun hasil produk kilang.
Tersangka AP turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT PIS berkaitan dengan margin fee pengkapalan.
Tersangka SDS turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Kerjasama dan pengondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil.
Tersangka YF selaku Direktur Utama PT PIS terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Kerjasama dan pengkondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil.
Dengan pelaksanaan Tahap II ini, para tersangka kembali menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk Tersangka RS, MK, dan DW. Sementara Tersangka EC, SDS, dan YF ditahan Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Tiga tersangka yaitu tersangka MKAR dan AP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan sementara GRJ di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id