

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung, Dr. R Narendra Jatna, S.H, LL.M mengingatkan lemahnya sistem pengawasan terhadap data pribadi dapat berujung pada kasus-kasus serius seperti penipuan daring, rekayasa identitas, hingga eksploitasi tenaga kerja.
Pesan ini disampaikan JAM-Datun saat menjadi Keynote Speaker Sarasehan Hukum yang diselenggarakan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada Minggu, 22 Juni 2025.
Dalam paparannya, JAM-Datun menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, pencegahan tindak pidana transnasional, dan problematika Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Puspenkum Kejagung
Menurut JAM-Datun tiga isu besar yaitu perlindungan data pribadi, kejahatan transnasional, dan perlindungan pekerja migran merupakan persoalan yang saling berkaitan.
Dalam hal perlindungan data pribadi, JAM-Datun mengingatkan kepada PMI bahwa mereka seringkali menjadi kelompok rentan yang tidak mendapatkan hak-haknya secara adil atau menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, JAM-Datun menilai pemahaman akan hak-hak atas data pribadi serta bagaimana menjaganya harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
JAM-Datun menjelaskan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan penegasan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak asasi manusia. UU ini mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum, serta kewajiban bagi Pengendali Data Pribadi untuk melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.
UU tersebut menjelaskan bahwa data pribadi dibagi menjadi spesifik (seperti data kesehatan, biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan) dan umum (nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan).
Dalam praktiknya, ujar JAM-Datun, masyarakat tanpa sadar seringkali dengan mudah memberikan data pribadi melalui foto, grup WhatsApp, media sosial, atau saat memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses data di ponsel.
"Data-data ini kemudian dapat disalahgunakan untuk berbagai modus tindak pidana," ujarnya.
Mengingat dunia yang semakin terhubung dengan teknologi digital, data pribadi yang seharusnya rahasia itu memasuki internet sehingga sulit untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaannya.
Perlindungan data pribadi memerlukan pendekatan edukatif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran dalam menghargai dan melindungi data pribadi diri sendiri dan orang lain.
Lebih jauh, UU Nomor 27 Tahun 2022 juga memberikan mandat kepada Kejaksaan RI untuk memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa Perlindungan Data Pribadi. Mandat ini menegaskan aspek kepentingan umum terkait perlindungan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam sambutannya, JAM-Datun mengapresiasi komitmen dan kerja keras KJRI Hong Kong beserta jajarannya dalam mewujudkan kehadiran negara untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan PMI di Hong Kong.
Kegiatan Sarasehan ini merupakan kolaborasi penting antara KJRI Hong Kong, Fungsi Kejaksaan, Fungsi Kepolisian, Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu, serta didukung oleh NGO seperti Indonesia Diaspora Network dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Hong Kong dan Makau Yul Edison, Koordinator dan Anggota Satuan Tugas Perwakilan Perlindungan Terpadu, Konsul Kejaksaan, Narasumber Ketua Umum KMTH & Tim Kerja IDN Maryanti, Narasumber Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong Yuliana, Vice President Migran Worker IDN Global Nathalia Widjaja dan Perwakilan NGO serta Pegiat Perlindungan PMI.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id