

Setelah di Jawa Barat, kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) dari PT Pertamina atau anak usahanya kepada oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini muncul di Riau.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum lama ini menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% diduga senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode tahun 2023 hingga 2024.
Status penyidikan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penernagan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau Zikrullah dalam pernyataannya kepada media setempat pada Senin, 23 Juni 2025 lalu. "Benar sudah ke tahap penyidikan," ujarnya.
Kepastian kenaikan status menjadi penyidikan juga diperoleh dari informasi di akun Instagram resmi Kejati Riau, @kejatiriau.
Dalam unggahan tersebut diketahui penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan penerimaan PI sebesar 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH periode tahun 2023-2024 dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor : Print-06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
"Saat ini, Tim Jaksa Penyidik secara intensif terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti guna menemukan Tersangka dan melengkapi berkas penyidikan agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," tulis pengelola akun Instagram Kejati Riau.
Penyidikan perkara ini ditetapkan setelah tim Jaksa Penyidik menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Kepastinya peningkatan status penyidikan akhirnya diperoleh setelah keluarnya suirat perintah dari Kajati Riau pada tanggal 11 Juni 2025.
Hingga saat ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setidaknya tercatat sudah enam orang saksi diperiksa oleh penyidik yaitu:
1. MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH sejak 7 November 2023 sampai sekarang)
2. RH selaku Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (periode 2021–2026), sekaligus Plt Direktur Utama pada 2023
3. AS selaku Manajer Cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi sejak 2023
4. KD selaku Sekretaris PD SPRH periode April–Agustus 2024
5. TS selaku Komisaris Utama PT SPRH sejak 2023
6. ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH sejak 2023.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyelewengan penggunaan dana, termasuk dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Kejati Riau menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan pendapatan dari sektor migas.
Di wilayah hukum berbeda, Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka berinisial GBR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada tahun 2019-2024. Tersangka yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang pada tahun 2014-2019 diduga telah menyalahgunakan dana perusahaan selama periode 2019 hingga 2024 dengan menarik total uang Rp7.115.224.363 secara tidak sah.
PD Petrogas Persada Karawang sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang, diketahui bergerak di bidang minyak dan gas bumi hilir dan terlibat dalam Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ).
Dari hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, Penyidik Kejari Karawang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuasa oleh tersangka GBR.
Tersangka diketahui melakukan penarikan dana dan rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019-2024 dengan total nilai Rp7,1 miliar tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id