

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa hingga 17 orang saksi terkait dengan perkara dugaan erkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan pada Rabu, 25 Juni 2025 tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung dalam keterangan resminya menyampaikan ketujuh belas saksi tersebut berasal dari PT Sritex dan anak usahanya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI), Bank Mizuo, Bank Jateng, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan sebagian besar berasal dari Bank BJB.
Beberapa saksi yang diperiksa bahkan dipanggil selaku petinggi atau mantan pemimpin di perusahaannya masing-masing.
Kepala Puspenkum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menuturkan 17 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Beberapa petinggi yang diperiksa sebagai saksi adalah inisial SGT selaku Direktur Bank Mizuo Indonesia, OS selaku Direktur Bank Jateng, RS selaku General Manager Sindikasi BNI Tahun 2014, serta RS selaku Pemimpin Kelompok tahun 2017 Bank BNI.
Sementara direksi lainnya berasal dari anak usaha PT Sritex yaitu inisial PRM selaku Direktur Utama (Dirut) PT Royan Utama Makmur.
Satu direksi lainnya yang diperiksa sebagai saksi berasal dari PT Griya Asri Hidup yaitu inisial PW selaku Presiden Direktur.
Saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS dari PT Sritek adalah dua orang pegawai di bagian keuangan. Mereka adalah RY selaku Staf Financial Sritex Jakarta dan AS selaku Manager Keuangan PT Sritex.
Dari 17 orang saksi yang dihadirkan penyidik banyak berasal dari PT Bank BJB dengan jumlah mencapai 8 orang. Para saksi diperiksa didominasi staf namun dua diantaranya menjabat sebagai General Manager (GM) dan manager.
Dua saksi dari Bank BJB itu adalah inisial TP selaku GM Operasional Kredit dan ADM selaku Manajer Credit Risk.
Sementara para staf Bank BJB yang diperiksa adalah inisial UK, ER dan VSD selaku account officer, PRP selaku Officer Credit Risk, MA selaku staf Credit Risk Korporasi.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memanggil seorang saksi dari LPEI dalam pemeriksaan perkara ini. Saksi itu adalah inisial SS selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2017.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id